Selanjutnya, pengawasan dilakukan di kawasan hutan Desa Airliki, Kabupaten Merangin, dan Dusun Serpih, Kabupaten Kerinci, dengan cakupan kawasan seluas kurang lebih 119,32 hektare. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah munculnya aktivitas PETI di kawasan hutan TNKS.

“Sinergitas antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan pengawasan dan penertiban kawasan hutan berjalan optimal dan berkelanjutan. Kejati Jambi mendukung penuh upaya tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Kajati Jambi melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H.