Hasto juga menyinggung persoalan ijazah SMA atau sederajat yang menurutnya tidak dapat ditunjukkan Gibran. Ia menyebut terdapat ketentuan yang dinilainya sebagai pasal selundupan untuk memaksakan pemenuhan persyaratan tersebut.

“Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto.

Berdasarkan sejumlah catatan itu, Hasto menyimpulkan bahwa aspek-aspek mendasar terkait proses dan persyaratan pencalonan Gibran telah menggugurkan legitimasi kepemimpinannya. Ia juga menyinggung persyaratan usia dan ijazah sebagai bagian dari persoalan yang dipersoalkan PDIP.

“Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun ijazah ternyata kan tidak dipenuhi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Hasto dan PDIP. Sementara itu, proses pemakzulan wakil presiden merupakan persoalan ketatanegaraan yang harus mengikuti mekanisme konstitusional, bukan keputusan yang dapat ditetapkan hanya melalui komunikasi antarfraksi.

Catatan penting: Kasus penyadapan yang menjadi latar pernyataan Hasto memang sedang ditangani aparat. Namun, status pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus ditulis sebagai tersangka dugaan tindak pidana, bukan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah. dilansir CNN Indonesia, bahwa penyidikan juga berkembang dengan penetapan tersangka baru pada 5 November 2026.