Proses pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi satwa sebelum pelepasliaran ke habitat laut.

Polisi Buru Terduga Pelaku Penyelundupan

Hingga kini, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bali masih memburu terduga pelaku yang melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam naskah sumber, ketentuan tersebut disebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Ariasandy juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pesisir, untuk turut menjaga kelestarian ekosistem laut Bali.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kejahatan terhadap satwa dilindungi kepada aparat berwenang.