“Total uang yang diterima pelaku diperkirakan mencapai Rp550 juta. Uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan,” jelas Wawan.
Kasus Dilimpahkan ke Polres Tarakan
Setelah diamankan di Makassar, HS diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” pungkas Wawan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan. Dugaan terhadap HS perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

