Kerugian Rp34,9 Juta
Kasus tersebut terungkap setelah saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko.
Saksi mendapati kondisi barang dagangan di dalam minimarket berantakan. Setelah menghubungi pelapor, Siti Rosa, dilakukan pemeriksaan di bagian belakang toko.
Di dekat toilet, ditemukan dinding belakang toko dalam kondisi rusak dan berlubang. Lubang tersebut berukuran sekitar 40 sentimeter persegi. Selain kehilangan barang dagangan dan aset toko, kerusakan bangunan turut menambah kerugian. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditangkap di Batanghari
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari bergerak menuju lokasi.
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Perumahan Edelweis.
Upaya perlawanan dan Tindakan Tegas
Saat penggerebekan, salah seorang pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dalam kejadian tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka pada pipi kanan dan goresan di tangan kanan.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga tiga pelaku berhasil diamankan. Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jambi Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

