Barang Bukti dan Jeratan Pasal

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu unit bor,tali tambang rokok berbagai merek dan rokok elektrik, susu dancow serta pakaian berupa sweater/hoodie.

“Atas perbuatan nya para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan menyiapkan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP),” tutup Kapolsek. (GS)