Pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga, siapa yang menguasai dan mengelola areal? Apakah kewajiban pencegahan dijalankan? Apakah sarana pengendalian tersedia dan berfungsi? Bagaimana respons ketika api pertama kali diketahui? Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum?
Di sinilah pembuktian harus menggantikan prasangka.
Lalu, Bagaimana Jika yang Terbakar Hutan Lindung dan Taman Nasional?
Di titik inilah diskursus karhutla perlu diperluas.
Jika kebakaran di dalam konsesi perusahaan segera memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemegang konsesi, mengapa pertanyaan serupa tidak selalu terdengar sama keras ketika yang terbakar adalah hutan lindung atau taman nasional?

Hutan lindung dan taman nasional bukanlah ruang tanpa pengelola. Keduanya berada dalam rezim penguasaan dan pengelolaan negara dengan institusi yang mempunyai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu.

Tentu, sebagaimana perusahaan tidak otomatis menjadi pelaku pembakaran ketika api berada dalam konsesinya, pemerintah atau pengelola kawasan juga tidak otomatis menjadi pelaku ketika hutan lindung atau taman nasional terbakar.

Tetapi prinsip akuntabilitas harus berlaku konsisten.

Pertanyaannya harus sama, apakah risiko kebakaran telah dipetakan? Apakah patroli dan pencegahan berjalan? Apakah infrastruktur pengendalian tersedia? Apakah sumber air dan akses pemadaman dipersiapkan? Seberapa cepat respons dilakukan ketika api terdeteksi? Dan setelah kebakaran berulang, apakah tata kelola kawasan dievaluasi?
Inilah dimensi yang sering hilang dalam perdebatan karhutla.