KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi Maulana menyerahkan Uang Ganti Kerugian (UGK) Tahap II kepada masyarakat terdampak pengadaan lahan untuk pembangunan kolam retensi di kawasan Kota Baru. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan proyek pengendalian banjir di sepanjang sistem Sungai Asam.

Penyerahan UGK dilakukan di Aula BKPSDMD Kota Jambi pada Selasa (21/7/2026) dan ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah oleh para penerima.

Pada tahap kedua ini, pemerintah memberikan ganti kerugian kepada 19 pemilik Nomor Identifikasi Bidang Sementara (NIS) dengan luas lahan sekitar 4,5 hektare. Total nilai ganti rugi yang disalurkan mencapai Rp33 miliar dari alokasi anggaran keseluruhan sebesar Rp45 miliar.

Maulana mengatakan pembayaran UGK Tahap II bersumber dari dana pemerintah pusat yang disalurkan melalui Bank BTN.

“Sebelumnya, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi telah dilakukan pada Tahap I dengan pembayaran untuk lahan seluas lebih dari tiga hektare,” ujar Maulana.

Ditargetkan Atasi 60 Persen Permasalahan Banjir

Maulana menjelaskan pembangunan kolam retensi yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) diharapkan mampu mengurangi persoalan banjir di Kota Jambi, khususnya di kawasan sepanjang sistem Sungai Asam.

Menurutnya, keberadaan kolam retensi tersebut diproyeksikan mampu mengatasi sekitar 60 persen persoalan banjir di wilayah tersebut.

“Danau ini memiliki manfaat yang sangat besar karena mampu menyelesaikan sekitar 60 persen persoalan banjir di kawasan sepanjang sistem Sungai Asam. Targetnya, pembangunan dapat selesai tahun ini,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung proses pengadaan tanah sehingga proyek strategis tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

“Pembangunan ini bukan sekadar membangun saluran drainase, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan Kota Jambi yang lebih aman, nyaman, dan tangguh terhadap banjir,” katanya.

Maulana menegaskan Pemerintah Kota Jambi berkomitmen memenuhi hak masyarakat melalui mekanisme yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahap III Menunggu Regulasi

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Rido Gunarsa mengatakan seluruh 19 objek NIS pada tahap kedua telah melalui proses identifikasi, verifikasi, hingga musyawarah.

Menurutnya, seluruh pemilik lahan menyetujui nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Alhamdulillah, seluruh pemilik dari 19 objek NIS menyetujui hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap besaran ganti kerugian. Pembayaran yang dilakukan saat ini diperuntukkan bagi tanah-tanah yang berada di luar sempadan sungai,” ujar Rido.

Namun, ia menjelaskan masih terdapat beberapa bidang tanah yang sebagian lahannya berada di kawasan sempadan sungai sehingga pembayaran ganti rugi belum dapat dilakukan.

Pemerintah masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pemberian ganti kerugian terhadap objek di kawasan sempadan sungai.

“Kurang lebih luas lahannya mencapai 0,7 hektare atau sekitar 7.400 meter persegi dengan 15 persil atau bidang,” jelasnya.

Perkuat Sistem Pengendalian Banjir Kota Jambi

Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Sungai Asam merupakan salah satu proyek prioritas Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat sistem drainase perkotaan.

Program tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Kegiatan penyerahan UGK turut dihadiri Kepala BWSS VI Joni Rahalsyah Putra, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Husaini, jajaran Pemerintah Kota Jambi, serta masyarakat penerima ganti kerugian.