Tahap III Menunggu Regulasi

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Rido Gunarsa mengatakan seluruh 19 objek NIS pada tahap kedua telah melalui proses identifikasi, verifikasi, hingga musyawarah.

Menurutnya, seluruh pemilik lahan menyetujui nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Alhamdulillah, seluruh pemilik dari 19 objek NIS menyetujui hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap besaran ganti kerugian. Pembayaran yang dilakukan saat ini diperuntukkan bagi tanah-tanah yang berada di luar sempadan sungai,” ujar Rido.

Namun, ia menjelaskan masih terdapat beberapa bidang tanah yang sebagian lahannya berada di kawasan sempadan sungai sehingga pembayaran ganti rugi belum dapat dilakukan.

Pemerintah masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pemberian ganti kerugian terhadap objek di kawasan sempadan sungai.

“Kurang lebih luas lahannya mencapai 0,7 hektare atau sekitar 7.400 meter persegi dengan 15 persil atau bidang,” jelasnya.

Perkuat Sistem Pengendalian Banjir Kota Jambi

Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Sungai Asam merupakan salah satu proyek prioritas Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat sistem drainase perkotaan.

Program tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Kegiatan penyerahan UGK turut dihadiri Kepala BWSS VI Joni Rahalsyah Putra, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Husaini, jajaran Pemerintah Kota Jambi, serta masyarakat penerima ganti kerugian.