Kenalkan Lima Program BPJS Ketenagakerjaan
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan lima program utama, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Switenia menjelaskan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon biaya.
“Kalau seseorang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung sesuai indikasi medis. Tidak ada batas maksimal biaya selama memang dibutuhkan untuk proses penyembuhan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, iuran kepesertaan yang relatif terjangkau dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar ketika peserta menghadapi risiko saat bekerja.
Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi
Peserta yang hadir tampak aktif mengikuti sesi edukasi dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai tata cara pendaftaran, besaran iuran, hingga manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Pojok Berkah, TP PKK Provinsi Jambi berharap masyarakat tidak hanya memperoleh bantuan pangan, tetapi juga pengetahuan mengenai pentingnya perlindungan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kolaborasi antara TP PKK Provinsi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus berlanjut sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.

