Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Asrul Azis Taba;
  • Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas;
  • Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan
  • Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.