Pernyataan ini juga menjadi klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi terkait berbagai isu yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan suatu perkara.

Pemprov Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.