Selama periode tersebut, eksportir yang selama ini telah menjalankan kegiatan ekspor tetap dapat beroperasi seperti biasa. Namun, setiap kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI dan perusahaan masih diperbolehkan mengajukan Persetujuan Ekspor (PE).

Dengan demikian, seluruh aktivitas ekspor komoditas SDA strategis baru akan sepenuhnya dilakukan melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027.

“Masa transisi itu maksudnya yang ekspor yang existing ini, nanti perusahaan eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI. Ya jadi semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh, baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI,” jelas Budi.

Hak Eksportir Tetap Berlaku

Budi juga menegaskan bahwa hak ekspor yang dimiliki perusahaan eksportir saat ini tetap berlaku selama masa transisi berlangsung.

Menurutnya, tidak ada perubahan terhadap aktivitas ekspor yang sudah berjalan hingga akhir tahun 2026. Setelah masa transisi berakhir, kewenangan ekspor komoditas SDA strategis akan beralih sepenuhnya kepada PT DSI.

“Ya jadi hak ekspor tetap dipakai, tetap berlaku, 6 bulan nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir, jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir existing,” ujar Budi.