Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas strategis berupa minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys).
Ketiga regulasi tersebut telah ditetapkan pada 29 Mei 2026, masing-masing melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys.
“Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Dalam regulasi tersebut, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas mengendalikan ekspor komoditas SDA strategis.
Masa Transisi Hingga Akhir 2026
Budi menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026 dan aturan turunannya, pelaksanaan ekspor satu pintu untuk ketiga komoditas tersebut masih memasuki masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

