Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas strategis berupa minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys).

Ketiga regulasi tersebut telah ditetapkan pada 29 Mei 2026, masing-masing melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys.

“Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Dalam regulasi tersebut, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas mengendalikan ekspor komoditas SDA strategis.

Masa Transisi Hingga Akhir 2026

Budi menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026 dan aturan turunannya, pelaksanaan ekspor satu pintu untuk ketiga komoditas tersebut masih memasuki masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Selama periode tersebut, eksportir yang selama ini telah menjalankan kegiatan ekspor tetap dapat beroperasi seperti biasa. Namun, setiap kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI dan perusahaan masih diperbolehkan mengajukan Persetujuan Ekspor (PE).

Dengan demikian, seluruh aktivitas ekspor komoditas SDA strategis baru akan sepenuhnya dilakukan melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027.

“Masa transisi itu maksudnya yang ekspor yang existing ini, nanti perusahaan eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI. Ya jadi semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh, baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI,” jelas Budi.

Hak Eksportir Tetap Berlaku

Budi juga menegaskan bahwa hak ekspor yang dimiliki perusahaan eksportir saat ini tetap berlaku selama masa transisi berlangsung.

Menurutnya, tidak ada perubahan terhadap aktivitas ekspor yang sudah berjalan hingga akhir tahun 2026. Setelah masa transisi berakhir, kewenangan ekspor komoditas SDA strategis akan beralih sepenuhnya kepada PT DSI.

“Ya jadi hak ekspor tetap dipakai, tetap berlaku, 6 bulan nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir, jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir existing,” ujar Budi.