JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut.

“Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti,” kata Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, di Semarang, Sabtu (6/6), dikutip dari Antara.

Menurut Abhan, laporan yang diterima KY umumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dari ratusan laporan yang masuk, tujuh perkara kemudian berlanjut ke tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hasilnya, lima hakim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Abhan menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas peradilan.

Ia menyinggung kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan komitmen kuat untuk menjaga integritas dan menghasilkan putusan yang berkualitas.

“Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana,” tegasnya.

Selain itu, Abhan juga menyoroti meningkatnya permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim. Ia menilai tren tersebut sebagai perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen untuk mengukur kualitas putusan sekaligus kinerja hakim.

Ke depan, kualitas putusan, termasuk hasil dan tingkat eksaminasi suatu perkara, akan menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam proses promosi hakim.

Komisi Yudisial berharap penguatan pengawasan etik dan peningkatan kualitas putusan dapat berjalan seiring untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.