Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Oditur Militer maupun para terdakwa masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Halaman
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Oditur Militer maupun para terdakwa masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Nomor TDPSE : 018116.01/DJAI.PSE/04/2025