Ia menilai keterangan dari pihak terkait penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi penyiraman air keras tersebut.
“Untuk membongkar apa? Untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan oleh tim advokasi untuk demokrasi,” katanya.
Empat Anggota BAIS Divonis Bersalah
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, divonis dua tahun enam bulan penjara. Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum dua tahun penjara. Sementara Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hakim menilai kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III serta Terdakwa IV berbeda sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan meskipun keduanya memiliki pangkat lebih tinggi.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II.
“Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan,” ujar hakim dalam persidangan.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berencana.

