Menurutnya, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah mengevaluasi sistem lama yang dinilai tidak lagi mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume sampah di Kota Jambi.

Dalam sistem baru, sampah rumah tangga diangkut langsung oleh operator berbasis masyarakat menuju depo atau titik pengumpulan sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami ingin pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga. Tujuannya mengurangi penumpukan sampah di TPS sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata,” jelas Pahlewi.

Ia menambahkan, banyak TPS yang selama ini sudah tidak mampu menampung volume sampah sehingga memicu persoalan kebersihan dan munculnya titik pembuangan liar.

Meski demikian, DLH mengakui proses transisi masih berlangsung. Saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk, namun belum seluruhnya beroperasi secara maksimal.

Pemerintah Kota Jambi menyebut penutupan TPS dilakukan secara bertahap dan diterapkan pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

DPRD Akan Lakukan Evaluasi Berkala

Komisi III DPRD Kota Jambi menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan pengelolaan sampah yang dijalankan pemerintah daerah.

Evaluasi secara berkala akan dilakukan untuk memastikan sistem yang diterapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung upaya menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan di Kota Jambi.