Masyarakat meminta Pemerintah Kota Jambi menjelaskan dasar hukum penarikan iuran tersebut serta menetapkan standar yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru.
Dalam forum itu, GERAM Jambi juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penutupan TPS dan mempertimbangkan kembali pengoperasian TPS sementara hingga sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat berjalan optimal.
“Kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang layanan belum siap sepenuhnya, TPS sementara bisa difungsikan kembali agar masyarakat tidak kesulitan,” tegas Abdullah.
DPRD Minta Pelayanan Persampahan Tetap Terjamin
Menanggapi aspirasi yang disampaikan warga, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus ditangani secara serius dan terukur.
Menurutnya, masyarakat selama ini juga telah membayar retribusi persampahan melalui tagihan pelanggan air bersih. Karena itu, setiap perubahan sistem harus disertai sosialisasi yang maksimal agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“DPRD ingin memastikan kebijakan yang diterapkan pemerintah benar-benar dipahami masyarakat dan berjalan sesuai tujuan. Yang paling penting adalah pelayanan kepada warga tetap terjamin,” kata Umar Faruq.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan layanan pengangkutan sampah di seluruh wilayah Kota Jambi agar tidak terjadi kesenjangan pelayanan antarlingkungan.
DLH Jelaskan Sistem Baru Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru pengelolaan sampah merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

