Adapun delapan Perda yang telah disahkan meliputi:

  1. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
  2. Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.
  3. Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
  4. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi Tahun 2025–2029.
  5. Perubahan Perda Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  6. Perda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi.
  7. Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Kota Jambi.
  8. Perda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Jambi.

Kemas Faried menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang dirumuskan bersama Pemerintah Kota Jambi selalu diarahkan untuk memberikan manfaat secara merata bagi seluruh masyarakat tanpa dilandasi kepentingan politik pragmatis.

Menurutnya, arah pembangunan Kota Jambi juga harus selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi mengingat posisi Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi.

“Kebijakan tersebut juga akan selalu dan harus beriringan terus-menerus dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur, mengingat Kota Jambi adalah ibu kota Provinsi Jambi,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kemas Faried turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas DPRD Kota Jambi. Ia mengakui bahwa berbagai upaya telah dilakukan secara maksimal, meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu menjadi bahan evaluasi ke depan.