Menurut Kapolda, keberadaan cafe tersebut telah menimbulkan dampak kebisingan bagi lingkungan sekitar serta menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan perempatan lampu merah yang berada di sekitar lokasi.

“Saya sudah seringkali memerintahkan Kapolresta Jambi untuk mengingatkan keberadaan Oris Cafe kepada Walikota sebagai pemberi ijin usaha di kota ini karena sudah nyata-nyata Oris Cafe menimbulkan dampak kebisingan bagi lingkungan sekitar serta kemacetan lalu lintas di jalan, bahkan saya sering sekali perintahkan Kapolresta Jambi untuk melakukan penindakan (penegakan hukum) karena sudah melanggar ketertiban umum masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Kapolda Jambi.

Kapolda juga mengatakan dirinya telah meminta Kapolresta Jambi mengingatkan Pemerintah Kota Jambi agar melakukan penertiban terhadap cafe maupun restoran lain yang berada di kawasan permukiman masyarakat apabila dinilai mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, perkembangan sebuah kota perlu diatur melalui kebijakan tata ruang agar pembangunan tetap tertata dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.

“Perkembangan suatu kota memang perlu ditata dengan penerbitan Keputusan Walikota/Bupati Kepala Daerah tentang Tata Ruang. Jika tidak, suatu kota akan liar dan tak teratur,” ungkapnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Oris Cafe maupun Pemerintah Kota Jambi terkait berbagai keluhan dan dugaan yang disampaikan tersebut. (Tim)