JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut diserahkan bersamaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2026).
Dokumen hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA., kepada Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., yang hadir didampingi Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E.
Raihan opini WTP tahun ini menjadi pencapaian ke-10 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kota Jambi. Capaian tersebut juga menjadi yang kedua kalinya diraih pada masa kepemimpinan Wali Kota Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha.
Usai menerima hasil pemeriksaan tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD Kota Jambi dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel.
Menurutnya, mempertahankan opini WTP bukanlah hal yang mudah, melainkan hasil dari komitmen dan kerja keras bersama dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik jajaran penyelenggara pemerintahan maupun legislatif, yang telah menjalankan program-program pemerintahan dengan baik serta menyusun dan menyajikan laporan keuangan secara akuntabel, sehingga dapat diaudit dengan hasil yang membanggakan,” ujar Maulana.
WTP Jadi Kado Manis HUT ke-80 Pemkot Jambi
Maulana menyebut capaian opini WTP ke-10 berturut-turut ini menjadi hadiah istimewa dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625.
“Hari ini, Saya berada di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk menerima hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2025. Alhamdulillah, tahun ini kita mendapatkan kembali WTP. Ini merupakan ke-10 kalinya untuk Kota Jambi secara berturut-turut, dan ini sekaligus menjadi kado manis ulang tahun Kota Jambi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pencapaian tersebut akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Maulana menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK RI yang harus ditindaklanjuti guna menyempurnakan tata kelola keuangan daerah ke depan.
“Insya Allah, kita tindaklanjuti sesuai arahan yang disampaikan oleh BPK sebagai rekomendasi,” pungkasnya.
BPK: WTP Cerminan Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, menjelaskan bahwa opini WTP merupakan indikator penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, predikat tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai pengelolaan keuangan yang sehat menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2025, BPK RI juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 10 pemerintah daerah lainnya di Provinsi Jambi, yaitu:
- Kota Sungai Penuh
- Kabupaten Batang Hari
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Kerinci
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Tebo
Meski seluruh daerah tersebut berhasil meraih opini WTP, BPK menegaskan bahwa opini atas laporan keuangan bukanlah tujuan akhir. Predikat tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperkuat fungsi pengawasan internal, serta memastikan efisiensi belanja daerah guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

