Makassar — Seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penyekapan setelah melamar pekerjaan melalui media sosial. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan penyekapan seorang perempuan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tamalate.
“Jadi saat kami menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seorang gadis disekap di salah satu rumah, petugas dari Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut,” kata Latif, Rabu (13/5).
Saat tiba di lokasi kejadian, polisi menemukan korban dalam kondisi tangan terikat di dalam rumah kontrakan tersebut. Korban kemudian diamankan untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah tiba di TKP, kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat,” ujar Latif.
Berdasarkan keterangan awal korban, peristiwa itu bermula ketika dirinya melamar pekerjaan melalui media sosial. Setelah dinyatakan diterima, korban diminta datang ke sebuah rumah yang disebut sebagai lokasi terkait pekerjaan tersebut.
“Menurut keterangan korban, awal mula kejadian bermula saat korban melamar pekerjaan melalui media sosial. Setelah dinyatakan lulus, korban diarahkan untuk datang ke rumah yang menjadi lokasi kejadian,” katanya.
Polisi hingga kini masih mendalami jenis pekerjaan yang dilamar korban. Namun, dari keterangan sementara, korban diminta datang sekaligus menginap di rumah tersebut.
Selain dugaan penyekapan, aparat kepolisian juga menyelidiki kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual berdasarkan pengakuan awal korban.
“Untuk jenis pekerjaan yang dilamar, kami masih belum bisa memastikan. Namun berdasarkan keterangan korban, dia melamar kerja lewat media sosial dan kemudian diminta datang serta menginap di rumah tersebut. Ada juga dugaan tindak pemerkosaan berdasarkan keterangan awal korban,” ungkap Latif.
Korban diduga mengenal pelaku melalui Facebook. Pelaku diketahui berinisial FR dan diperkirakan berusia sekitar 30 tahun. Saat petugas datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi, pelaku sudah lebih dulu meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran. Ketika petugas tiba di lokasi, pelaku sudah tidak berada di TKP,” kata Latif.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah kontrakan mendatangi lokasi karena masa sewa rumah telah habis. Saat pintu diketuk, korban muncul dari dalam rumah dan meminta pertolongan.
“Korban akhirnya bisa keluar dari rumah setelah pemilik kontrakan datang memeriksa rumah karena masa sewanya telah habis. Saat pemilik rumah mengetuk pintu, korban kemudian muncul dari dalam rumah. Dari hasil sementara, pelaku diduga merupakan pihak yang menyewa rumah tersebut selama kurang lebih tiga hari,” katanya.
