Korban mengaku tiba lebih dahulu di kantor polisi. Namun, ia menilai ada kejanggalan saat pengemudi mobil datang tanpa perempuan yang sebelumnya berada di lokasi kejadian. Pengemudi justru datang bersama seorang pria lain yang mengaku sebagai abang dari pengemudi mobil.
Dalam proses mediasi, korban menyatakan bersedia memberikan biaya pengobatan maupun perbaikan apabila memang terdapat kerugian akibat kontak fisik yang terjadi.
“Saya sudah berinisiatif untuk memberikan uang untuk perbaikan dan pengobatan jika memang ada yang rusak atau sakit saat kontak fisik waktu itu,” lanjutnya.
Namun, korban mengaku keberatan setelah muncul permintaan ganti rugi sebesar Rp5 juta. Nominal tersebut disebut untuk biaya perbaikan kaca belakang dan kap mobil Honda Brio.
Permintaan itu kemudian memicu perdebatan baru dalam ruang mediasi. Korban membantah telah merusak bagian kap mobil dan menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
LBH Makalam Justice Center Berikan Pendampingan
Merasa dirugikan akibat viralnya video yang dinilai tidak utuh, serta menghadapi tuntutan ganti rugi yang dianggap tidak masuk akal, korban akhirnya meminta bantuan hukum.
Pada Kamis, 21 Mei 2026, korban secara resmi mendatangi LBH Makalam Justice Center untuk memohon pendampingan hukum. Permohonan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim kuasa hukum.

