JAMBI – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Jambi menggelar syukuran atas kebijakan penurunan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Taman Remaja, Kota Baru, Sabtu (9/5/2026), dan diikuti oleh pengemudi roda dua maupun roda empat.
Acara itu turut dihadiri Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi para driver terkait besaran potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator.
Kebijakan penurunan potongan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa potongan tarif bagi pengemudi ojek online harus berada di bawah 10 persen.
Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal potongan sebesar 8 persen sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
“Perjuangan kita cukup panjang, menghadapi berbagai rintangan dan halangan. Hingga akhirnya Presiden menyampaikan akan menurunkan potongan maksimal menjadi 8 persen,” ujar Edi Purwanto.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi itu mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan tersebut diumumkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan DPR RI, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Edi, Komisi V DPR RI saat ini juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Revisi tersebut akan memuat pengaturan yang lebih spesifik terkait transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online dan persoalan over dimension over load (ODOL).
“Ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni ojek online dan ODOL. Nantinya juga akan diatur lebih rinci melalui undang-undang khusus transportasi online,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan bentuk respons atas aspirasi para driver ojol yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan aplikator yang berdampak pada pendapatan mereka.
“Saya hanya perpanjangan tangan. Dari awal, saya menerima banyak data detil pemotongan ini dari teman-teman di Jambi, dan saya sampaikan ke tingkat pusat. Saya sampaikan ke Bang Adian yang merupakan media darling. Bahkan kalaupun harus berjuang, saya akan tetap berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Ia memastikan perjuangan tidak berhenti pada terbitnya kebijakan tersebut. Komisi V DPR RI, kata dia, akan terus mengawal implementasi aturan melalui regulasi turunan, baik dalam bentuk peraturan menteri, keputusan menteri, maupun penguatan payung hukum di tingkat undang-undang.
“Ke depan kita kawal regulasinya, baik permen, kepmen, hingga undang-undangnya. Yakinlah perjuangan ini akan terus berlanjut dan pada akhirnya membuahkan hasil yang lebih baik bagi kesejahteraan driver,” pungkasnya.
Suasana syukuran berlangsung penuh keakraban dan optimisme. Para driver ojol di Jambi kini menantikan implementasi kebijakan tersebut agar dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan mereka.

