“Saudari Titin ini menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya merupakan kerabat dekat Pak Gubernur. Dari situlah klien kami percaya,” tegas Romiyanto selaku Kuasa Hukum pelapor.

Setelah menelusuri persoalan itu, LBH Makalam mengaku mendapat penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo bahwa Gubernur Jambi membantah ikut campur ataupun pernah meminta uang kepada korban.

Diketahui, pihak LBH mendesak agar kerugian korban dikembalikan baik secara materil maupun inmateril. Jika tidak ada penyelesaian, perkara itu akan dibawa ke Mabes Polri disertai permintaan pemeriksaan forensik terhadap bukti transfer serta komunikasi yang ada.(Garuda Sirait)