Jakarta — Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengambilalihan serta penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan tersebut, nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, turut disebut.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5).
Koalisi tersebut mempersoalkan pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra, yang sebelumnya berada di bawah yayasan lama sejak 1967.
Menurut Aman, Nur Alam diduga membuat akta baru yayasan saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ia menilai terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses tersebut, mengingat yayasan awalnya didirikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Koalisi Sultra Bersih juga menduga adanya penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut dengan nilai sekitar Rp12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa laporan masyarakat merupakan informasi yang bersifat tertutup sehingga tidak dapat dipublikasikan.
Namun, ia memastikan setiap laporan yang masuk akan tetap ditindaklanjuti oleh KPK.
“Suatu laporan aduan masyarakat adalah informasi tertutup atau dikecualikan. Sehingga dalam kesempatan ini kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah ada atau tidak suatu laporan aduan masyarakat. Namun yang pasti, kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti,” kata Budi.
Ia menambahkan, KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap setiap laporan untuk memastikan apakah termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan lembaga tersebut.
“Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut,” ujarnya.
