Karena itu, tidak ada jalur khusus, titipan, maupun mekanisme di luar prosedur resmi dalam proses penerimaan aparatur di lingkungan Kejaksaan.

Sugeng juga mengimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus menjanjikan seperti itu. Menurutnya,sudah berulang kali disampaikan kepada masyarakat melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum) serta kanal media sosial resmi Kejaksaan, agar publik tidak mudah percaya pada tawaran oknum yang menjanjikan kelulusan menjadi jaksa maupun pegawai kejaksaan.

Imbauan Kajati

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada orang yang menawarkan bisa menjadikan seseorang sebagai jaksa ataupun meluluskan dalam seleksi tertentu dengan meminta imbalan. Jika menemukan hal seperti itu, segera laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Imbauan itu disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen, sekaligus untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses seleksi di lingkungan Kejaksaan tetap terjaga.

LBH Makalam Mengungkap Dugaan Penipuan

Sebelumnya dijelaskan, perempuan bernama Titin warga Bangko Merangin Jambi diduga telah melakukan penipuan terhadap seseorang dengan cara mampu meloloskan seseorang buat jadi Jaksa. Untuk meyakinkan korbannya diminta menyerahkan uang hingga Rp 400 juta.

Tidak cukup sampai disitu, Titin disebut membawa nama Gubernur Jambi dengan mengaku sebagai kerabat dekat agar korban makin yakin.

Dugaan penipuan tesebut diungkap LBH Makalam Justice Center Kota Jambi. Korban disebut menyerahkan uang secara bertahap selama hampir dua tahun ke sejumlah rekening atas arahan terlapor, dengan harapan anaknya bisa diterima menjadi jaksa.