“Karena ini menyangkut barang palsu, ada HAKI yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar lelang hasil rampasan tindak pidana dalam kegiatan BPA Fair yang berlangsung pada 18-21 Mei 2026.

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyebutkan terdapat 308 aset rampasan yang dilelang dalam kegiatan tersebut. Aset itu terdiri dari mobil mewah, tas mewah, perhiasan, emas, hingga barang koleksi seperti lukisan dan patung.

“Dalam gelaran BPA Fair ini ada 308 aset dalam 245 lot yang akan kita jual lelang secara terbuka dan akuntabel,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kantor BPA, Jakarta, Senin (18/5).