Namun, rekonstruksi tidak sepenuhnya berjalan lurus. Pada tahap awal, di lokasi penjemputan, muncul perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi. Perbedaan itu mencakup alur penjemputan, posisi masing-masing pihak, hingga interaksi sebelum korban dibawa ke lokasi berikutnya.
Kuasa hukum korban, Gina Pratiwi Siregar, menilai perbedaan tersebut bukan sekadar ketidaksinkronan, melainkan mengarah pada dugaan adanya rencana yang telah dibicarakan sebelumnya.
“Ada ajakan dari saksi VIT yang awalnya tidak mengakui mengetahui kejadian ini. Padahal rencana sudah dibicarakan sejak dari Sabak sebelum mereka sampai ke Jambi,” kata Gina.
Ia juga menyoroti keterangan yang berbeda terkait percakapan di lokasi awal. Menurut nya, para saksi tidak mengakui adanya pertanyaan tentang keberadaan perempuan lain, sementara salah satu tersangka justru menyebut pertanyaan itu muncul.
“Padahal saksi Samson mengungkapkan ada pertanyaan seperti itu. ‘Ada tidak perempuan lain.’ Bahkan ada pertanyaan, ‘apakah ceweknya cuma satu’. Itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.
Gina menambahkan, sebelum kejadian di lokasi berikutnya, para saksi sempat memanggil salah satu tersangka keluar rumah dan berbicara di teras. Dalam momen itu, muncul pertanyaan yang dinilai menguatkan dugaan adanya skenario yang telah dirancang.
Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak evaluasi terhadap penanganan etik terhadap oknum polisi yang terlibat.
“Seharusnya Polda Jambi mengevaluasi hukuman etik ringan terhadap ketiga saksi itu. Karena sudah sangat terang keterlibatannya. Apa lagi yang mau ditunggu?” tegas Gina.

