Jambi – Aksi nekat seorang pria mencuri tas milik pedagang bubur dan sate di kawasan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digagalkan oleh suami korban.
Pelaku yang diamankan, Hendri (43), warga Kecamatan Jambi Selatan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Jelutung.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof. M Yamin, RT 35, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Pada Senin 2 Juni 2025 kemarin.
Saat itu, korban Rami (48) tengah berjualan ketika pelaku datang berpura-pura memesan tiga bungkus sate. Ia lalu meminta agar pesanan tersebut diantar ke sebuah minimarket.
Ketika Rami lengah menyiapkan pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di laci gerobak. Tanpa disadari pelaku, suami korban, Markoni, melihat kejadian tersebut dan langsung mengejar.
Markoni berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut dan mengamankan pelaku di tempat. Warga yang melihat kejadian itu turut membantu hingga pihak kepolisian tiba di lokasi.
Pihak kepolisian, Deddy mengungkapkan, mendapatkan laporan tersebut, Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian S.H., menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan pelaku serta barang bukti.
“Pelaku berinisial H berhasil diamankan sesaat setelah aksinya dipergoki dan dikejar oleh suami korban. Barang bukti berupa tas, handphone, uang tunai, dan sepeda motor pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ungkap nya kepada wartawan.
Ipda Deddy menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.