Jambi, 13 Januari 2025 – Polemik terkait penanganan kasus di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, oleh pihak kepolisian terus menuai sorotan. Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan telah melayangkan surat permohonan tindakan pengamanan barang bukti pada 7 Oktober 2024 kepada Polsek Jelutung Kota Jambi.
Langkah ini diambil atas dasar adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh saudara YC melalui laporan pengaduan nomor B/263/IX/2024/Reskrim tertanggal 27 September 2024.
Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum ditindaklanjuti. Bahkan, dalam mediasi yang dilaksanakan pada 24 Oktober 2024, telah disepakati oleh pihak terlapor dan pelapor bahwa “tidak akan dilakukan aktivitas apapun (yang berkaitan dengan pengerjaan bangunan/tembok) di lokasi kejadian tempat dugaan perkara pidana berlangsung hingga adanya kesepakatan yang absah bagi para pihak.” Sayangnya, hingga berita ini dirilis, pihak terlapor diduga tetap melakukan pengerjaan di lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai barang bukti.
Menurut YC, pelapor sekaligus penghuni bangunan yang menjadi objek laporan, kondisi bangunan semakin parah akibat aktivitas terlapor yang terus berlangsung tanpa adanya police line dari pihak kepolisian. “Saya sudah meminta police line agar pengerjaan dihentikan, tetapi hingga sekarang tidak ada pelaksanaannya.
Sudah hampir 3 bulan sejak laporan pertama saya,” keluh YC kepada media, 13 Januari 2025. YC dan kuasa hukumnya juga mendatangi Polsek Jelutung untuk bertemu Kapolsek, namun beliau tidak berada di tempat karena kegiatan luar.