Kota Jambi Ditetapkan Peringkat Satu Daerah Rawan Narkoba Tahun 2023

Daerah6136 Dilihat

Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi telah memetakan indeks kerawanan peredaran narkotika selama tahun 2023. Kota Jambi ditetapkan sebagai peringkat satu daerah rawan narkoba di Provinsi Jambi.

“Berdasarkan ungkap kasus dan locus delicti rangking satu duduki oleh Kota Jambi, rangking dua Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Kerinci,” kata Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko, Jumat, 2 Februari 2024.

Adapun data peta rawan kasus peredaran narkoba dari BNNP Jambi tahun 2023 yakni Kota Jambi dengan 172 kasus, Kabupaten Bungo dengan 107 kasus. Selanjutnya, Kabupaten Sarolangun 94 kasus, Kabupaten Tanjungjabung Barat 79 kasus, Kabupaten Kerinci 62 kasus, Kabupaten Batanghari 58 kasus, Kabupaten Tebo 50 kasus.

Kemudian, Kabupaten Merangin dengan 47 kasus, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi sama-sama 44 kasus.

Wisnu mengatakan, angka tersebut berdasarkan kejadian atau locus delicti, keaktifan aparat hukum setempat baik dari kepolisian maupun BNN untuk mengungkapkan kasus narkoba.

“Sehingga terdata wilayah tersebut memang rawan. Tentunya ini merupakan informasi lapisan masyarakat,” ujarnya.

Penyebab utama dari meningkatnya peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi, karena sebagian masyarakat kecil masih memesan narkoba.

“Dari hasil pengungkapan, narkoba datang dari luar Provinsi Jambi, seperti dari Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Palembang, Lampung. Bahkan mungkin hingga luar negeri dan itu merupakan jaringan yang telah dipetakan oleh BNNP,” katanya.

Dia mengatakan, pada tahun 2022 lalu rangking satu ialah Kabupaten Sarolangun, disusul Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muarojambi dan Kabupaten Kerinci.

“Ada pergeseran yang tadinya kabupaten Muaro Jambi rangking empat kini turun, naik kabupaten Tanjungjabung Barat. Itu berdasarkan kejadian ataupun locus delicti,” ujarnya.