Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci berhasil meringkus pelaku curanmor yang selama ini meresahkan warga Kerinci. Saat dibekuk pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha kabur dan melawan.
Kapolsek gunung Kerinci, Iptu Alti Irawan dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, pelaku bernama Henrizal alias Hen Arok (42) warga Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak Kerinci. Pelaku diringkus saat berada di rumahnya di desa Koto Kapeh, pada, Senin, 8 Mei 2023 sekira pukul 03.00 wib dini hari.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru nopol BH 2738 DK, milik korban bernama Naufal di Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai dan korban mengetahui identitas pelaku dan melaporkan ke Polsek sehingga kami bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka dipersembunyiannya,” ujar Iptu Alti Irawan.
Saat sedang ditangkap kata Kapolsek, tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Sehingga petugas melakukan upaya tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan pelaku.
Namun saat diberikan tembakan peringatan, pelaku sama sekali tidak menghiraukan perintah petugas kepolisian. malah sebutnya, pelaku terus melakukan perlawanan dengan menyerang petugas kepolisian dengan menggunakan sebilah besi runcing, sehingga mengancam keselamatan jiwa petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.
“Maka pada saat itu petugas kepolisian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku, sehingga pelaku dapat dilumpuhkan,” tegas Iptu Alti Irawan.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Kerinci untuk proses lebih lanjut dan tersangka merupakan seorang Resedivis Curanmor, dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutur Kapolsek Gunung Kerinci.