Tanjung Jabung Barat – Warga Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan aksi damai klaim lahan pada Minggu, 21 Mei 2023. Diperkirakan warga berjumlah sekitar 250 orang hadir dalam aksi. Di hadapan Kepala Desanya, warga menyampaikan aspirasinya.
Kepala Desa Dusun Mudo, Iskandar mengatakan bahwa ia berusaha untuk menjaga warganya untuk tetap kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Untuk itu, dalam aksi yang dilakukan ia turut hadir memastikan warganya menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan aman.
“Warga kami menyampaikan bahwasanya lahan yang berada di wilayah Desa Dusun Mudo sudah 30 tahun lebih dikelola oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Iskandar, Kepala Desa Dusun Mudo pada Minggu, 21 Mei 2023 seperti dikutip dari benanusa.com.
Menurut Kades, ia menjembatani aspirasi masyarakat untuk didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Mike Siregar agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Bagaimanapun saya harus melindungi warga saya untuk bertindak dan melangkah sesuai aturan. Sehingga hak-haknya tersalurkan dengan baik,” tuturnya.
Hanya dengan bermodal Surat Keputusan Gubernur, sejumlah oknum diduga menguasai lahan seluas +/- 500 hektare yang diduga tidak sah secara hukum.
Kuat dugaan, tindakan penguasaan tersebut bertentangan dengan beberapa poin yang diatur dalam SK, sehingga dapat dianggap batal demi hukum. Selain SK itu, oknum tidak memiliki alas hak yang sah sebagai dasar penguasaan tanah.
“Masyarakat baru tahu adanya SK itu setelah dia (Mangarah Siagian) ada masalah dengan Samuji Hasan,” tutur Ateng, Kepala Dusun 4, Desa Dusun Mudo.
Menurutnya, masyarakat berharap, apa yang menjadi hak masyarakat harus kembali ke tangan masyarakat.