Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan surat telegram terkait pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia.
Dikutip dari polri.go.id, Surat telegram tersebut dikeluarkan dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan, Surat Telegram dikeluarkan untuk menindaklanjuti penindakan pelanggaran lalu lintas yang saat ini dilakukan secara manual di tempat tidak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meski saat ini tilang manual diterapkan, kata Sandi, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap dioptimalkan.
Ia mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara manual tidak dilakukan dengan sistem razia.
Penindakan pelanggaran lalu lintas, kata Sandi, dilakukan dengan cara sistem mobile. Dan juga memberikan teguran kepada pelanggar.
“Untuk penilangannya dilakukan sama anggota penyidik yang telah tersertifikasi, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dilarang dilakukan secara stasioner ataupun razia,” katanya.
Selanjutnya, pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak secara manual seperti pengendara yang masih dibawah usia, berbonceng lebih dari dua orang.
Kemudian, menerobos lampurrag, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus lalu lintas, melanggar batas kecepatan.
Selanjutnya, pengedara dipengaruhi alkohol, kelengkapan surat tidak sesuai seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah.
Selain itu, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan Overload dan Over Dimensi, dan kendaraan tanpa plat nomor atau pun plat palsu.