Komisi IV dan II DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Bersama Dispen Kota Jambi Bahas Pengelolaan Kantin Sekolah

Jambi – Komisi IV dan Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat bersama Dinas Pendidikan Kota jambi serta perwakilan dari SMP Negeri 19 Kota Jambi, terkait rumusan yang berisi ketentuan berbagai macam syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola kantin sekolah.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi, pada Kamis, 11 Januari 2024 itu, mendiskusikan tujuan dari dibuatkannya aturan yang dimaksud. Yang mana tujuannya adalah agar seluruh warga kantin selain menyediakan jajanan yang higienis juga warga kantin turut mendidik siswa sekolah baik kebersihan, kerapian dan kesopanan serta keamanan sekolah.

Baca juga:  Abdullah Sani Mengajak Masyarakat Untuk Meningkatkan Ibadah

Para Anggota Dewan Kota Jambi menunjukkan dukungannya terkait kebijakan ini demi terbentuknya sinergitas antara sekolah, warga sekitar dan orang tua siswa dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sesuai tuntutan perkembangan peradaban dan globalisasi teknologi yang tidak dapat terhindarkan.