JAKARTA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap dua kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar kapal MV Bulk Halmahera di perairan Pulo Kali, Kabupaten Serang, dan MV Rasuna Baruna di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten.
Direktur Polairud Polda Banten Kombes Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan serta pendalaman terhadap sejumlah bukti di lapangan. Total kerugian yang dilaporkan dari kedua kasus diperkirakan mencapai Rp800 juta.
“Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Pencurian di MV Bulk Halmahera, Kerugian Rp200 Juta
Kasus pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, saat kapal MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines sedang berlabuh atau lego jangkar di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Peristiwa tersebut diketahui setelah awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin sekitar pukul 03.40 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada awak kapal yang berada di anjungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 04.02 WIB, awak kapal memeriksa sejumlah area, termasuk ruang penyimpanan dan ruang mesin. Nakhoda bersama chief officer kemudian meninjau rekaman CCTV kapal.

