Dari rekaman tersebut, terlihat tiga orang tidak dikenal naik ke kapal melalui bagian buritan sebelah kiri dan menuju area bengkel mesin atau workshop. Para terduga pelaku terlihat naik sekitar pukul 01.54 WIB dan turun kembali sekitar pukul 02.06 WIB.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua piston, 12 piston ring tahap pertama, 12 piston ring tahap kedua, delapan oil scraper ring tahap kedua, dua flap valve ukuran dua inci, satu butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100, serta tiga stud bolt dan cylinder head.
Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut melibatkan empat orang yang menggunakan perahu berwarna biru, hijau, dan putih dengan lis kuning. Tiga orang diduga naik ke kapal untuk mengambil barang, sedangkan satu orang lainnya tetap berada di perahu untuk mengawasi situasi.
Tiga Orang Ditangkap dalam Pengembangan Perkara
Ditpolairud Polda Banten menangkap seorang pria berinisial BS (54) di rumah kontrakannya di Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada waktu yang sama, petugas turut menangkap RS (56) di rumah kontrakannya di Desa Mangkunegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menangkap JP (36) di wilayah Jakarta Utara pada Senin (12/10/2026). JP diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian.
Eko menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka menyampaikan bahwa motif pencurian berkaitan dengan faktor ekonomi.

