JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang memanfaatkan pemberlakuan aturan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026. Pelaku penipuan berpotensi mengatasnamakan BPJPH untuk meminta uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan bahwa informasi mengenai kewajiban halal perlu diperiksa melalui saluran resmi pemerintah. Pelaku usaha diminta tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran yang mengatasnamakan lembaga tersebut tanpa memastikan kebenarannya.
Haikal juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran atau sweeping maupun tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Menurutnya, pelaksanaan Wajib Halal dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJPH
Penipuan dapat memanfaatkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Pelaku berpotensi meminta sejumlah uang dengan alasan pembayaran denda, sanksi, atau pengurusan sertifikasi halal.
Karena itu, pelaku usaha perlu berhati-hati ketika menerima pesan, telepon, atau permintaan pembayaran yang mengatasnamakan BPJPH, terutama jika disertai tekanan untuk segera melakukan transaksi.
BPJPH mengarahkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengakses informasi resmi mengenai kebijakan serta pelaksanaan Jaminan Produk Halal melalui situs bpjph.halal.go.id.

