Memeriksa sumber informasi sebelum melakukan pembayaran menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat penipuan.

Wajib Halal Tetap Berlaku Mulai 18 Oktober 2026

Di tengah peringatan mengenai penipuan, Haikal memastikan pemberlakuan Wajib Halal tetap berjalan sesuai jadwal, yakni mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah tidak menunda implementasi kebijakan tersebut.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal pada Jumat (9/10), dikutip dari laman BPJPH.

Pemerintah saat ini menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan.

Ketentuan tersebut disiapkan agar pelaksanaan Wajib Halal tetap berjalan sesuai peraturan sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha.

Pelaku Usaha Diminta Mengakses Informasi Resmi

Haikal menyebut pemerintah terus melakukan persiapan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait penerapan kebijakan Wajib Halal.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Dengan jadwal implementasi yang tetap berjalan, pelaku usaha perlu memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal berasal dari sumber resmi. Mereka juga perlu membedakan informasi kebijakan pemerintah dari permintaan pembayaran yang belum terverifikasi.