Tanjung Jabung Timur – senin 5 Oktober 2026 Kepala Desa Pematang Rahim, M. Dong, S.H., terus menggencarkan kampanye pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya. Langkah ini dilakukan mengingat Desa Pematang Rahim terletak di kawasan gambut yang rentan terhadap kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Kampanye stop karhutla ini diwujudkan melalui pemasangan baliho dan papan imbauan besar di titik-titik strategis yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Papan tersebut memuat larangan tegas bagi siapa saja yang nekat merusak hutan atau melakukan pembakaran lahan. “Imbauan ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin masyarakat sadar bahwa ada hukum yang mengikat,” ujar Kades M. Dong dalam pesan yang tertulis pada baliho tersebut .

Dalam kampanye tersebut, pemerintah desa menekankan tiga poin larangan utama. Pertama, dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan. Kedua, dilarang merusak atau memindahkan patok batas kawasan hutan. Ketiga, larangan tegas bagi individu maupun korporasi untuk membuka lahan dengan cara dibakar .

Pemerintah desa juga mengingatkan konsekuensi hukum yang berat bagi para pelanggar. Berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 82 ayat 1 Huruf B, pelaku pengrusakan hutan dapat dipidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Sementara bagi pelaku pembakaran lahan, sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, akan dikenakan sanksi pidana penjara minimum 3 tahun dan maksimum 10 tahun, serta denda minimum Rp 3 miliar dan maksimum Rp 10 miliar .