Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghormati proses hukum setelah masinis KA Anggrek ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
KAI juga menyatakan mendukung proses investigasi keselamatan dan penegakan hukum yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan masing-masing institusi yang menangani perkara tersebut.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Anne, Selasa (29/9/2026).
KAI Dampingi Masinis yang Jalani Proses Hukum
Anne mengatakan KAI menghormati setiap tahapan proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perusahaan juga memastikan pegawai yang menjalankan tugas ketika kecelakaan terjadi mendapatkan pendampingan selama menghadapi proses hukum.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum serta dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.
“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tuturnya.

