Jakarta — Pemilik kendaraan yang berpindah domisili diimbau segera mengurus proses mutasi kendaraan. Menunda pengurusan dokumen dapat menimbulkan berbagai kendala administrasi hingga kerugian finansial.

Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan berkas dan data administrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain. Prosedur ini terbagi menjadi dua jenis, yakni mutasi satu daerah yang masih berada dalam satu provinsi dan mutasi beda provinsi.

Syarat Mutasi Kendaraan

Untuk kendaraan pribadi, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi.
  3. KTP asli pemilik lama serta KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
  4. Surat Keterangan Pindah Domisili dari kelurahan atau kecamatan.
  5. Bukti pembayaran PKB terbaru.
  6. Hasil cek fisik kendaraan.
  7. Surat kuasa bermeterai jika pengurusan dikuasakan.
  8. Kuitansi pembelian kendaraan jika disertai proses balik nama.

Sementara itu, kendaraan yang terdaftar atas nama badan hukum atau perusahaan memerlukan dokumen tambahan berupa Akta Pendirian Perusahaan, Surat Kuasa Pimpinan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Prosedur Mutasi Kendaraan

Pengurusan mutasi kendaraan dilakukan melalui dua tahap utama, yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk.

Samsat Asal: Mutasi Keluar

Pemohon membawa kendaraan ke Samsat asal untuk menjalani cek fisik. Setelah itu, pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah proses tersebut, pemohon akan menerima berkas mutasi keluar dan surat fiskal daerah.