Jakarta — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd. kembali diperiksa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU. Pihak Termohon hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Termohon kembali meminta tambahan waktu untuk melengkapi sejumlah dokumen legalitas yang disebut masih dalam proses pengurusan dan pengiriman dari negara asal.

Permintaan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum para Pemohon PKPU, Budiansyah, S.H., S.E., M.H. dari LB Law Office.

Budiansyah menyampaikan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh kreditor sehingga menurutnya terdapat ketentuan batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Ini adalah penundaan yang kedua yang diajukan oleh kuasa hukum Termohon PKPU karena mereka belum siap dengan legalitas kliennya. Karena permohonan ini diajukan oleh kreditor, ada batas waktu 20 hari yang diatur dalam Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Artinya, debitor tidak bisa meminta penundaan terlalu lama karena prosesnya dibatasi oleh undang-undang,” ujar Budiansyah.

Setelah mendengarkan permintaan dari pihak Termohon maupun keberatan dari para Pemohon, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Termohon selama satu minggu untuk melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan.

Majelis Hakim juga akan menentukan sikap apabila pada persidangan berikutnya dokumen yang dimaksud masih belum lengkap.