Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU.
Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi. Para Pemohon mendalilkan adanya kewajiban pembayaran berkaitan dengan pekerjaan proyek dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, PetroChina International Jabung Ltd. tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun bukti-bukti yang berkaitan dengan posisi hukumnya.
Hingga persidangan tersebut berlangsung, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PetroChina International Jabung Ltd. terbukti memiliki utang sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon PKPU.
Dengan demikian, seluruh dalil mengenai kewajiban pembayaran tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. (*)

