M Sholihin, Mahasiswa Ilmu Politik UNJA
Bungo – Jambi Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Bungo hingga saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Meski pemerintah bersama aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan penertiban, kegiatan penambangan ilegal tersebut masih terus berlangsung di beberapa daerah.
Keberadaan PETI bukan hanya menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan, tetapi juga memunculkan konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan serta berpotensi merusak lingkungan. Namun bagi sebagian warga, PETI merupakan sumber penghasilan yang sulit ditinggalkan karena menjadi penopang ekonomi keluarga.
Beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo diketahui menjadi lokasi aktivitas PETI, di antaranya Limbur Lubuk Mengkuang, Pelepat, Pelepat Ilir, Tanah Tumbuh, Rantau Pandan, dan Batin III Ulu. Aktivitas penambangan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari peralatan sederhana hingga menggunakan mesin dan alat berat.
Tingginya harga emas dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat tetap melakukan penambangan. Selain itu, terbatasnya lapangan pekerjaan membuat banyak warga menganggap PETI sebagai pilihan yang mampu memberikan pendapatan lebih cepat dibandingkan pekerjaan lainnya.
Di sisi lain, dampak yang ditimbulkan juga tidak sedikit. Sejumlah aliran sungai mengalami kekeruhan akibat aktivitas penambangan, sementara kerusakan lahan dan berkurangnya tutupan hutan menjadi persoalan yang terus dikhawatirkan. Penggunaan bahan berbahaya dalam proses pemisahan emas juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

