Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026), menyampaikan bahwa lima anggota yang menjalani sidang etik masing-masing berinisial Brigadir UCS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Berdasarkan hasil persidangan, kelima anggota tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam putusannya, KKEP menyatakan kelima terperiksa melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan disiplin dan kode etik secara tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,”tegas Erlan.
Menurutnya, penegakan kode etik dan disiplin menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga profesionalisme serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.