JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar atau marketplace hingga 1 November 2026.

Dalam siaran pers, Rabu (5/8), idEA menyatakan menghormati keputusan pemerintah tersebut.

Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22, empat marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Keempat marketplace itu adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Persiapan yang dilakukan mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller.

“Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis idEA.

Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, empat marketplace anggota idEA tersebut akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan.

Berbagai persiapan yang telah dilakukan juga dinilai tetap menjadi modal penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya kembali ditetapkan.

idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan terus dijaga.

Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan secara efektif.

“Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik,” tulis idEA.